Kategori Peninjauan Exempt dan Expedited

1. Kategori Peninjauan Exempt

Berdasarkan Pedoman KEPPKN 2017 (dan beberapa modifikasi), penelitian dibebaskan dari peninjauan jika masuk ke salah satu dari kategori-kategori berikut:

  • Kategori 3 – Penelitian yang dilakukan di konteks pendidikan yang dapat diterima secara umum, yang secara spesifik melibatkan praktik edukasi normal, seperti:
    1. Penelitian terhadap strategi pendidikan yang reguler dan spesial atau
    2. Penelitian terhadap efektivitas atau perbandingan teknik pendidikan, kurikulum, atau metode manajemen kelas
  • Kategori 4 – Penelitian yang hanya melibatkan penggunaan tes pendidikan (kognitif, diagnostik, bakat, prestasi), prosedur survei atau wawancara, atau pengamatan perilaku publik, kecuali:
    1. informasi yang diperoleh dicatat sedemikian rupa sehingga subjek manusia dapat diidentifikasi, secara langsung atau melalui pengenal, dan
    2. pengungkapan dari identitas dan jawaban subjek manusia, dapat menempatkan subjek pada risiko tanggung jawab pidana atau perdata atau risiko keuangan, pekerjaan, bahkan reputasi.
  • Kategori 6 – Penelitian yang melibatkan pengumpulan atau studi tentang data yang sudah ada (penelitian sekunder), seperti dokumen, catatan, atau spesimen patologis, atau spesimen diagnostik, atau bahan biologik tersimpan, jika sumber-sumber ini tersedia untuk umum atau jika informasi yang dikumpulkan oleh peneliti dicatat sedemikian rupa sehingga subjek tidak dapat diidentifikasi secara langsung atau melalui pengenal terkait dengan subjek.
    1. Untuk memenuhi syarat untuk pembebasan ini, bahan penelitian harus dihilangkan identitasnya sebelum kegiatan penelitian.
    2. Jika ada kode yang digunakan untuk mengidentifikasi subjek, maka penelitian ini tidak dibebaskan
  • Kategori 7 – Penelitian dan demonstrasi yang dilakukan oleh atau tunduk pada persetujuan dari Departemen atau Lembaga, dan yang dirancang untuk mempelajari, mengevaluasi atau mengkaji manfaat program atau pelayanan publik, dan barang-barang lainnya yang diidentifikasi dalam peraturan. Kepentingan publik atau program layanan harus dilakukan di bawah otoritas pemerintah yang spesifik dan tidak ada invasi fisik yang signifikan atau gangguan pada privasi subjek.

Peninjauan KEP Terbatas untuk Kategori Pembebasan Tertentu (Exempt Review) tidak dapat diberlakukan, jika:

  1. Identifikasi dan pengungkapan data subjek dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi subjek, atau
  2. Survei/wawancara/FGD yang berisi pertanyaan invasif atau sensitif yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan dan meningkatkan risiko, atau
  3. Subjek yang dipilih atau ditunjuk adalah pejabat publik atau calon pejabat publik, atau
  4. Menurut peraturan perundangan mengharuskan tanpa kecuali bahwa kerahasiaan informasi pribadi dipertahankan melalui penelitian dan sesudahnya.

 

2. Kategori Peninjauan Expedited

Untuk menetapkan bahwa sebuah penelitian memerlukan peninjauan dipercepat, penelitian tersebut harus memenuhi salah satu dari kategori berikut (Pedoman KEPPKN 2017 dengan modifikasi):

  • Kategori 4 – Pengumpulan data dari subjek dengan usia di atas 18 tahun menggunakan prosedur non-invasif
  • Kategori 6 – Penelitian tentang perilaku individu atau kelompok atau karakteristik individu, seperti studi persepsi, kognisi, teori permainan, atau pengembangan tes, yang tidak memanipulasi perilaku dan tidak menyebabkan stres pada subjek

Jika Chair menetapkan bahwa studi melibatkan risiko lebih dari minimal (meskipun aktivitas studi tergolong pada daftar kategori), penelitian tersebut harus ditinjau dengan Peninjauan Full Board.