Search
Close this search box.
LPEM FEB UI
Komite Etik Penelitian
Tentang

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) mendirikan sebuah Institutional Review Board independen yang dinamakan Komite Etik Penelitian (KEP). KEP LPEM FEB UI adalah komite peninjauan yang didirikan untuk membantu melindungi hak dan kesejahteraan subjek manusia dalam penelitian.

Publikasi

Pada bulan November 2022, KEP FEB UI melakukan sosialisasi kepada Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia untuk mempersiapkan pendirian komite etik. Dalam pertemuan daring ini, KEP FEB UI membagikan pengalaman terkait perizinan dan pendirian KEP.

Download (PDF, 351KB)

Sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas Anggota KEP FEB UI, KEP akan mengadakan Learning Series: CITI Program yang terfokus pada penyelesaian modul course CITI Program yang akan difasilitiasi oleh Tim Administrator dan Anggota KEP lainnya. Sesi tersebut akan diadakan setiap bulan secara daring.

Download (PDF, 1.01MB)

FAQ
Saya ingin mengambil kelas CITI Program sebagai bukti kredensial penelitian yang melibatkan subjek manusia. Apakah kelas yang wajib saya ambil bernama “Social and Behavioral Research
  • Anda cukup menyelesaikan kelas “Social Behavioral Research.” Tetapi, Anda dapat mengambil kelas CITI Program lainnya jika Anda berkenan.
  • Pastikan kelas yang Anda telah ambil adalah “Social and Behavioral Research.”
  • Pastikan sertifikat CITI Program Anda belum kadaluarsa
  • Kredensial pelatihan penelitian dengan subjek manusia dapat dibuktikan selain dengan sertifikat CITI Program. Mohon untuk menghubungi Administrator KEP melalui email untuk memeriksa apakah bukti kredensial yang Anda miliki dapat digunakan untuk pengajuan persetujuan etika KEP.

Apakah penelitian mahasiswa sarjana dan pascasarjana membutuhkan persetujuan etika KEP?
  • Jika penelitian mahasiswa Pascasarjana tersebut masuk dalam definisi penelitian yang melibatkan subjek manusia, maka penelitian tersebut membutuhkan persetujuan etika KEP.

    Saat ini KEP belum membuka pengajuan permohonan untuk mahasiswa Sarjana. Tetapi, KEP sangat mendorong mahasiswa sarjana Universitas Indonesia untuk mengambil pelatihan subjek manusia dari CITI Program. Pelatihan CITI Program ini gratis untuk seluruh civitas academica Universitas Indonesia.

  • Ya, bisa. Mohon melampirkan Surat Pengantar dari Lembaga/Universitas terkait saat melakukan pengajuan.

  • Daftar personnel berisi daftar semua anggota tim penelitian yang terlibat dalam penelitian ini dalam peran apapun (Peneliti Utama, Peneliti Rekanan, sampai Asisten Peneliti) dan dari institusi manapun. Semua individu yang tertulis di daftar personel wajib melampirkan bukti kredensial pelatihan penelitian subjek manusia.

  • KEP tidak menyediakan format khusus PSP namun KEP menyediakan contoh PSP yang bisa dijadikan referensi serta panduan untuk memahami elemen-elemen penting yang harus tercantum dalam PSP. 

  • Tolong lampirkan kuesioner/daftar pertanyaan/PSP dalam bahasa yang akan digunakan dalam proses wawancara dengan subjek.
  • PSP merupakan bagian penting penelitian di mana subjek mendeklarasikan persetujuan partisipasi penelitian. Namun terdapat penelitian di mana tim peneliti tidak menggunakan PSP atas alasan tertentu. Jika tim peneliti memiliki alasan dan justifikasi yang jelas untuk tidak menggunakan PSP, mohon sertakan Formulir Pembebasan PSP dalam pengajuan.
  • Silahkan melampirkan bukti (dalam dokumen atau bentuk apapun) bahwa penelitian ini juga sedang dalam proses pengajuan ke IRB lain.

  • Jika penelitian disponsori oleh pihak eksternal, harap lampirkan satu salinan proposal pendanaan pada dokumen pengajuan. 
Apakah pengajuan KEP dikenakan biaya?
  • Saat ini pengajuan KEP tidak dikenakan biaya.

Penelitian saya sudah mendapat persetujuan KEP dan sedang berjalan, tetapi saya ingin menghapus beberapa pertanyaan dari instrumen kuesioner. Apakah saya tetap harus melakukan pengajuan perubahan protokol ke KEP?
  • Ya, mohon untuk mengajukan semua jenis perubahan protokol penelitian kepada KEP. 

Saya tertarik untuk menjadi Anggota KEP. Bagaimana saya dapat mendaftar untuk menjadi Anggota KEP?
  • Mohon mengirim email kepada KEP (kep@lpem-febui.org) dengan subjek “Pendaftaran Anggota KEP – (nama Anda)” dan lampirkan CV/resume Anda.

  • Anggota KEP dapat mengajukan persetujuan etika penelitian. Namun, Anggota tersebut tidak boleh terlibat dalam proses peninjauan protokol dan diskusi serta pemungutan suara untuk protokol terkait pada rapat Full Board.

Penelitian seperti apa yg diharuskan untuk ditinjau dan disetujui melalui kaji etik?
  • Seluruh penelitian yang melibatkan subjek manusia harus ditinjau dan disetujui oleh Komite Etik Penelitian (KEP). Keterlibatan subjek manusia mencakup intervensi atau interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung (contoh: pengumpulan data sekunder yang teridentifikasi). Persetujuan tertulis dari KEP harus ada sebelum kegiatan penelitian yang melibatkan manusia (contoh: perekrutan subjek) dimulai.

  • Bergantung pada tingkat risiko penelitian dan jenis peninjauan yang dilakukan. Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh KEP adalah 3-7 minggu sejak batas waktu siklus pengajuan setiap bulannya. Oleh karena itu, KEP menyarankan peneliti agar mengajukan kaji etik 2 bulan sebelum rencana penelitian. Ketentuan lebih lanjut mengenai estimasi proses peninjauan dan langkah-langkah kaji etik permohonan baru dapat Anda akses di: Pengajuan Baru.

  • Anda dapat mengajukan kaji etik ke KEP LPEM FEB UI. Kami menyarankan Anda untuk juga mengajukan kaji etik ke Komisi Kaji Etik/Institutional Review Board lokal di negara lokasi penelitian Anda dilakukan.

  • Anda dapat menghubungi KEP melalui email. Jam kerja KEP adalah pukul 09.00 – 17.00 WIB setiap hari kerja. Peneliti juga dapat memeriksa kemajuan status pengajuan di Status Pengajuan KEP LPEM FEB UI.

Kesalahan Umum dalam Pengajuan
Instrumen pengumpulan data tidak lengkap
  • Mohon untuk mengirim semua instrumen untuk setiap jenis metode pengumpulan data yang akan Anda lakukan (misal: mengumpulkan instrumen survei wawancara dan instrumen survei kuesioner online jika Anda akan melakukan keduanya)

    KEP tidak dapat memproses pengajuan sebelum peneliti melengkapi semua instrumen pengumpulan data.

  • Mohon untuk menggunakan formulir dan panduan versi terbaru yang tertera di laman situs KEP: Formulir dan Panduan 
  • Pemohon hanya dapat menggunakan dokumen Contoh Form PSP sebagai referensi (bukan template). Mohon menyesuaikan contoh PSP dengan kebutuhan penelitian masing-masing.

Tidak membuat dokumen Daftar Personnel
  • Untuk pengajuan baru, peneliti wajib mengumpulkan dokumen Daftar Personnel yang berisi daftar semua individu (PI, Co-PI, asisten, dll) yang akan terlibat dalam proses penelitian. 

  • Mohon untuk mengisi informasi di setiap formulir dengan konsisten.

    Misal: Peneliti menjelaskan akan adanya perekaman video pada Formulir Pengajuan namun hal itu tidak tertuang dalam PSP dan Formulir Checklist Protokol Penelitian.