Mohon perhatikan beberapa Soal Sering Ditanya (SSD) berikut sebelum Anda mengajukan pertanyaan mengenai KEP:
Bagian 1: Bukti Kredensial Penelitian yang Melibatkan Subjek Manusia
1. Saya ingin mengambil kelas CITI Program sebagai bukti kredensial penelitian yang melibatkan subjek manusia. Apakah kelas yang wajib saya ambil bernama “Social and Behavioral Research”
Jawaban:
Anda cukup menyelesaikan kelas “Social Behavioral Research.” Tetapi, Anda dapat mengambil kelas CITI Program lainnya jika Anda berkenan.
2. Saya sudah pernah menyelesaikan kelas CITI Program, apakah saya harus mengambilnya lagi?
Jawaban:
- Pastikan kelas yang Anda telah ambil adalah “Social and Behavioral Research.”
- Pastikan sertifikat CITI Program Anda belum kadaluarsa
3. Apa peneliti dari luar afiliasi UI juga wajib menyertakan bukti kredensial CITI?
Jawaban:
Kredensial pelatihan penelitian dengan subjek manusia dapat dibuktikan selain dengan sertifikat CITI Program. Mohon untuk menghubungi Administrator KEP melalui email untuk memeriksa apakah bukti kredensial yang Anda miliki dapat digunakan untuk pengajuan persetujuan etika KEP.
Bagian 2: Pengajuan Baru
1. Apakah penelitian mahasiswa sarjana dan pascasarjana membutuhkan persetujuan etika KEP?
Jawaban:
Jika penelitian mahasiswa Pascasarjana tersebut masuk dalam definisi penelitian yang melibatkan subjek manusia, maka penelitian tersebut membutuhkan persetujuan etika KEP.
Saat ini KEP belum membuka pengajuan permohonan untuk mahasiswa Sarjana. Tetapi, KEP sangat mendorong mahasiswa sarjana Universitas Indonesia untuk mengambil pelatihan subjek manusia dari CITI Program. Pelatihan CITI Program ini gratis untuk seluruh civitas academica Universitas Indonesia.
2. Apakah peneliti dari luar UI dapat mengajukan persetujuan etika KEP?
Jawaban:
Ya, bisa. Mohon melampirkan Surat Pengantar dari Lembaga/Universitas terkait saat melakukan pengajuan.
3. Siapa saja yang harus dicantumkan dalam dokumen “Daftar Personnel” untuk pengajuan baru?
Jawaban:
Daftar personnel berisi daftar semua anggota tim penelitian yang terlibat dalam penelitian ini dalam peran apapun (Peneliti Utama, Peneliti Rekanan, sampai Asisten Peneliti) dan dari institusi manapun. Semua individu yang tertulis di daftar personel wajib melampirkan bukti kredensial pelatihan penelitian subjek manusia.
4. Apakah KEP menyediakan format khusus untuk Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)?
Jawaban:
KEP tidak menyediakan format khusus PSP namun KEP menyediakan contoh PSP yang bisa dijadikan referensi serta panduan untuk memahami elemen-elemen penting yang harus tercantum dalam PSP.
5. Jika penelitian dilakukan dalam Bahasa Inggris, apakah dokumen yang dikirimkan ke KEP (seperti daftar pertanyaan, PSP) harus tetap dalam Bahasa Indonesia?
Jawaban:
Tolong lampirkan kuesioner/daftar pertanyaan/PSP dalam bahasa yang akan digunakan dalam proses wawancara dengan subjek.
6. Apa yang dimaksud Formulir Pembebasan PSP?
Jawaban:
PSP merupakan bagian penting penelitian di mana subjek mendeklarasikan persetujuan partisipasi penelitian. Namun terdapat penelitian di mana tim peneliti tidak menggunakan PSP atas alasan tertentu. Jika tim peneliti memiliki alasan dan justifikasi yang jelas untuk tidak menggunakan PSP, mohon sertakan Formulir Pembebasan PSP dalam pengajuan.
7. Tim peneliti sedang dalam proses pengajuan ke IRB lain. Apakah perlu diinformasikan ke KEP?
Jawaban:
Silahkan melampirkan bukti (dalam dokumen atau bentuk apapun) bahwa penelitian ini juga sedang dalam proses pengajuan ke IRB lain.
8. Jika penelitian saya memiliki sponsor, apakah sponsor harus menyiapkan dokumen persetujuan tertentu?
Jawaban:
Jika penelitian disponsori oleh pihak eksternal, harap lampirkan satu salinan proposal pendanaan pada dokumen pengajuan.
Bagian 3: Biaya Pengajuan Persetujuan Etika KEP
1.Apakah pengajuan KEP dikenakan biaya?
Jawaban: Saat ini pengajuan KEP tidak dikenakan biaya
Bagian 4: Pengajuan Perubahan Protokol Penelitian
1. Penelitian saya sudah mendapat persetujuan KEP dan sedang berjalan, tetapi saya ingin menghapus beberapa pertanyaan dari instrumen kuesioner. Apakah saya tetap harus melakukan pengajuan perubahan protokol ke KEP?
Jawaban:
Ya, mohon untuk mengajukan semua jenis perubahan protokol penelitian kepada KEP.
Bagian 5: Keanggotaan KEP
1.Saya tertarik untuk menjadi Anggota KEP. Bagaimana saya dapat mendaftar untuk menjadi Anggota KEP?
Jawaban:
Mohon mengirim email kepada KEP (kep@lpem-feui.org) dengan subjek “Pendaftaran Anggota KEP – (nama Anda)” dan lampirkan CV/resume Anda.
2. Saya merupakan seorang Anggota KEP LPEM FEB UI. Apakah saya dapat mengajukan persetujuan etika penelitian yang melibatkan manusia ke KEP LPEM FEB UI?
Jawaban:
Anggota KEP dapat mengajukan persetujuan etika penelitian. Namun, Anggota tersebut tidak boleh terlibat dalam proses peninjauan protokol dan diskusi serta pemungutan suara untuk protokol terkait pada rapat Full Board.
Bagian 6: Pertanyaan Umum Tambahan
1.Penelitian seperti apa yg diharuskan untuk ditinjau dan disetujui melalui kaji etik?
Jawaban: Seluruh penelitian yang melibatkan subjek manusia harus ditinjau dan disetujui oleh Komite Etik Penelitian (KEP). Keterlibatan subjek manusia mencakup intervensi atau interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung (contoh: pengumpulan data sekunder yang teridentifikasi). Persetujuan tertulis dari KEP harus ada sebelum kegiatan penelitian yang melibatkan manusia (contoh: perekrutan subjek) dimulai.
2. Berapa lama estimasi waktu yang dibutuhkan KEP untuk meninjau dan menyetujui protokol penelitian saya?
Jawaban: Bergantung pada tingkat risiko penelitian dan jenis peninjauan yang dilakukan. Estimasi waktu yang dibutuhkan oleh KEP adalah 3-7 minggu sejak batas waktu siklus pengajuan setiap bulannya. Oleh karena itu, KEP menyarankan peneliti agar mengajukan kaji etik 2 bulan sebelum rencana penelitian. Ketentuan lebih lanjut mengenai estimasi proses peninjauan dan langkah-langkah kaji etik permohonan baru dapat Anda akses di: Pengajuan Baru.
3. Apakah saya perlu mendapatkan persetujuan KEP LPEM FEB UI jika penelitian saya dilakukan di negara lain tetapi saya adalah Mahasiswa UI?
Jawaban:
Anda dapat mengajukan kaji etik ke KEP LPEM FEB UI. Kami menyarankan Anda untuk juga mengajukan kaji etik ke Komisi Kaji Etik/Institutional Review Board lokal di negara lokasi penelitian Anda dilakukan.
4. Apakah seluruh komunikasi dengan KEP LPEM FEB UI selama proses pengajuan protokol hanya melalui email? Apakah KEP LPEM FEB UI menyediakan box atau link tertentu untuk pengajuan protokol baru?
Jawaban:
Anda dapat menghubungi KEP melalui email. Jam kerja KEP adalah pukul 09.00 – 17.00 WIB setiap hari kerja. Peneliti juga dapat memeriksa kemajuan status pengajuan di Status Pengajuan KEP LPEM FEB UI.