Panduan Penelitian Menggunakan Rekaman Audio dan Video

A.   Rekaman Audio

1.     Exempt Review

Protokol penelitian yang berhak masuk dalam kategori exempt review dapat menggunakan rekaman audio yang diperoleh melalui survei, wawancara, tes pendidikan, observasi publik, dan intervensi perilaku yang memiliki risiko sangat kecil, jika seluruh syarat berikut terpenuhi:

  • Tidak ada informasi pribadi responden yang akan direkam (mis. Nama responden), dan
  • Peneliti hanya boleh menyimpan data rekaman dalam batas jangka waktu 3 bulan setelah proses pengumpulan data selesai, dan
  • Setiap pengungkapan respon subjek manusia di luar penelitian tidak akan secara wajar menempatkan subjek pada risiko tanggung jawab pidana atau perdata atau merusak kesejahteraan, kesehatan, posisi keuangan, kemampuan kerja, kemajuan pendidikan, atau reputasi subjek. Contoh informasi yang jika diungkap dapat merugikan responden:
  • Histori penggunaan narkotika
  • Pengalaman kekerasan dalam rumah tangga
  • Pendapat karyawan mengenai atasan

 

2.     Expedited Review

Protokol penelitian yang menggunakan rekaman audio subjek manusia dapat ditinjau melalui expedited review, jika syarat berikut terpenuhi:

  • Peneliti hanya boleh menyimpan data rekaman paling lama 3 bulan setelah proses pengumpulan data selesai.

Dan salah satu dari dua syarat berikut terpenuhi:

  • Tidak ada informasi pribadi responden yang akan direkam (mis. Nama responden), atau
  • Setiap pengungkapan respon subjek manusia di luar penelitian tidak akan secara wajar menempatkan subjek pada risiko tanggung jawab pidana atau perdata atau merusak kesejahteraan, kesehatan, posisi keuangan, kemampuan kerja, kemajuan pendidikan, atau reputasi subjek.

 

3.     Full Board Review

Protokol penelitian yang menggunakan rekaman audio harus ditinjau melalui peninjauan full board jika salah satu dari tiga syarat berikut terpenuhi:

  • Ada informasi pribadi responden yang akan direkam, atau
  • Identifikasi subjek dan/atau pengungkapan tanggapan subjek akan menempatkan subjek pada risiko tanggung jawab pidana atau perdata atau merusak kesejahteraan, kesehatan, posisi keuangan subjek, kelayakan kerja, asuransi, reputasi, atau stigmatisasi, atau
  • Peneliti ingin menyimpan data rekaman dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan setelah proses pengumpulan data selesai

 

B.   Rekaman Video

Protokol penelitian dengan rekaman video harus melalui tinjauan full board

 

C.   Rekomendasi KEP Mengenai Penyimpanan Data Rekaman

1.     Exempt dan Expedited Review

Rekomendasi KEP LPEM FEB UI mengenai penyimpanan data rekaman untuk protokol penelitian exempt review dan expedited review adalah:

  • Persetujuan rekaman oleh responden harus ditulis di formulir PSP
  • Peneliti harus menulis jangka waktu penghapusan rekaman, serta informasi tentang siapa yang akan memiliki akses ke rekaman dan di mana rekaman akan disimpan di formulir PSP
  • Semua data akan disimpan dalam database komputer pribadi yang terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh Peneliti Utama (PI) dan terlindungi oleh kata sandi yang akan diubah setiap 4 minggu untuk tujuan keamanan.
  • Untuk melindungi responden penelitian dengan baik, KEP mengharuskan rekaman dihancurkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah data dikumpulkan.

 

2.     Full Board Review

Rekomendasi KEP LPEM FEB UI mengenai penyimpanan data rekaman untuk protokol penelitian full board review adalah adalah:

  • Persetujuan rekaman oleh responden harus ditulis di formulir PSP
  • Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) harus mencakup elemen berikut:
    • Pernyataan yang menunjukkan di mana dan bagaimana rekaman akan disimpan dan diamankan.
    • Pernyataan yang menunjukkan siapa yang akan memiliki akses ke rekaman.
    • Pernyataan yang menunjukkan berapa lama jangka waktu rekaman disimpan
    • Kesempatan bagi responden untuk menunjukkan apakah mereka ingin rekaman dihancurkan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau
    • Kesempatan bagi responden mengizinkan rekaman diarsipkan untuk penelitian di masa mendatang dalam wilayah penelitian tertentu (misalnya, perkembangan bahasa, atribut percakapan), jika relevan.
  • Semua file data akan disimpan dalam database komputer pribadi yang terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh Peneliti Utama (PI) dan terlindungi oleh kata sandi yang akan diubah setiap 4 minggu untuk tujuan keamanan.

 

Unduh panduan ini: Panduan KEP LPEM FEB UI untuk Penelitian dengan Rekaman