Perpanjangan Persetujuan

Bagan tahapan pengajuan perpanjangan persetujuan etika:

Pengajuan perpanjangan wajib diajukan dua bulan (dua siklus pengajuan KEP) sebelum tanggal kadaluarsa.

  • Contoh: Persetujuan KEP berakhir pada 3 Desember 2022, maka peneliti wajib mengajukan perpanjangan pada siklus pengajuan Oktober 2022

Menjalankan penelitian yang persetujuannya telah kadaluarsa dapat berakhir pada pemberhentian persetujuan KEP terhadap protokol penelitian.

  • Prosedur Perpanjangan Persetujuan

Perpanjangan persetujuan hanya disyaratkan untuk protokol penelitian expedited dan full board yang masih atau akan melakukan kegiatan rekrutmen subjek penelitian, mengumpulkan dan menganalisis data, serta menyimpan data identitas pribadi (PII / private identifiable information)

Prosedur peninjauan perpanjangan persetujuan protokol penelitian hanya membutuhkan peninjauan administratif, jika tidak terdapat perubahan, baik perubahan kecil maupun besar, pada rencana penelitian sebagaimana tertuang pada protokol penelitian yang telah disetujui sebelumnya.

Peneliti harus melengkapi Formulir Perpanjangan Protokol Penelitian untuk pengajuan perpanjangan persetujuan yang disertai dengan: 

  • Instrumen baru karena perubahan dan instrumen lain (jika ada) yang akan digunakan dalam penelitian 
  • Salinan dokumen formulir PSP yang telah digunakan pada pengumpulan data
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Dokumen dikirim ke alamat email kep@lpem-febui.org dengan subjek: Pengajuan Perpanjangan – (Nomor Registrasi)