I. Pendahuluan
Secara singkat, prosedur penutupan penelitian hanya membutuhkan tinjauan administratif, selama peneliti telah memenuhi seluruh syarat pengajuan penutupan berikut:
- Rekrutmen subjek penelitian telah ditutup
- Pengumpulan data telah selesai
- Seluruh subjek telah menjalankan prosedur penelitian
- Analisa data telah diselesaikan
- Informasi data pribadi telah dihapus
Jika terdapat indikasi laporan Ketidakpatuhan atau Masalah yang Tidak Diantisipasi dan Kejadian Merugikan pada pengajuan penutupan, KEP akan meninjau pengajuan penutupan tersebut sesuai dengan dengan peninjauan Ketidakpatuhan atau peninjauan Masalah yang Tidak Diantisipasi dan Kejadian Merugikan.
II. Pengajuan Penutupan Penelitian
A. Tipe Pengajuan dan Waktu Pengajuan
a. Penutupan penelitian yang memasuki masa kadaluarsa
Pengajuan penutupan penelitian harus dilakukan maksimal satu siklus sebelum tanggal kadaluarsa persetujuan penelitian.
Contoh: Peneliti ingin mengajukan penutupan penelitian untuk penelitian yang persetujuan KEP-nya kadaluarsa pada tanggal 4 April 2023, maka dari itu peneliti harus mengajukan penutupan penelitian paling lambat pada siklus Maret 2023.
B. Penutupan penelitian secara sukarela
Form penutupan penelitian harus dikumpulkan ke KEP dalam waktu 30 hari setelah penyelesaian atau penghentian semua kegiatan penelitian. Pengajuan penutupan penelitian secara sukarela dapat dilakukan di luar siklus bulanan KEP.
C. Dokumen Pengajuan Penutupan
Peneliti wajib mengirimkan dokumen berikut kepada KEP untuk mengajukan penutupan penelitian:
- Formulir Penutupan Penelitian
- Dokumen laporan keluhan / adverse event yang belum dilaporkan kepada KEP (jika ada)
- Dokumen penunjang lainnya
Dokumen dikirim ke alamat email kep@lpem-febui.org dengan subjek: Pengajuan Penutupan Penelitian – (nomor protokol)