Search
Close this search box.
Tanggung Jawab Peneliti Utama dan Staf Penelitian

Peneliti Utama dan staf penelitian diharuskan untuk:

  1. Melindungi hak dan kesejahteraan subjek manusia saat berpartisipasi dalam penelitian.
  2. Memahami standar etika dan persyaratan peraturan yang mengatur aktivitas penelitian dengan subjek manusia.
  3. Secara independen melakukan atau mengawasi penelitian.
  4. Memastikan bahwa seluruh staf, kolaborator, dan rekan yang membantu pelaksanaan studi diberikan informasi mengenai studi, regulasi yang mengatur penelitian, dan kebijakan organisasi.
  5. Memastikan bahwa semua aktivitas penelitian memiliki persetujuan KEP dan persetujuan lainnya yang diharuskan organisasi sebelum melibatkan subjek manusia.
  6. Mengimplementasikan aktivitas penelitian seperti yang telah disetujui oleh KEP.
  7. Memperoleh Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) para subjek sebelum mereka terlibat dalam penelitian dan menggunakan lembar persetujuan yang telah disetujui KEP.
  8. Menyimpan catatan tertulis tentang tinjauan dan keputusan KEP.
  9. Memperoleh dan menyimpan dokumentasi bukti terhadap PSP subjek (atau perwakilan resmi).
  10. Memperoleh persetujuan KEP untuk seluruh proposal perubahan terhadap rencana penelitian sebelum diimplementasikan.
  11. Mematuhi persyaratan KEP tentang ketepatan waktu pelaporan atas masalah yang melibatkan risiko terhadap subjek atau lainnya yang tidak dapat diantisipasi, termasuk peristiwa buruk, laporan keamanan yang diterima dari sponsor, atau keamanan data dan pengawasan laporan ringkasan.
  12. Memperoleh persetujuan yang berkelanjutan dari KEP tentang jadwal yang ditetapkan.
  13. Membuat ketentuan untuk keamanan atas catatan lengkap penelitian dan semua bahan penelitian.
  14. Memastikan kerahasiaan dan kemanan semua informasi yang diperoleh dan berkaitan dengan subjek manusia.
  15. Memastikan bahwa persetujuan KEP telah diterima dari semua organisasi yang terlibat dalam kolaborasi penelitian dengan organisasi lainnya.
  16. Menginformasikan KEP mengenai uji administrasi atas penggunaan obat-obatan atau peralatan untuk tujuan darurat yang berkaitan dengan penelitian dalam waktu lima hari kerja (atau secepatnya jika diharuskan oleh peraturan KEP).
  17. Menginformasikan KEP mengenai seluruh informasi baru yang relevan dan dapat memengaruhi keselamatan/keamanan subjek.
id_IDIndonesian